Aturan Baru untuk Penumpang Penerbangan Domestik Mulai Berlaku di 20 Bandara AP II
AP II akan tetap menerapkan peraturan protokol kesehatan seperti ketentuan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) mulai mengimplementasikan aturan baru persyaratan perjalanan untuk penumpang pesawat rute penerbangan domestik di 20 bandara yang dikelolanya.
Di aturan baru tersebut, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua dan ketiga atau booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen dan PCR untuk bepergian.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya telah menerapkan aturan baru tersebut di 20 bandara yang dikelolanya.
“Kami tentunya menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan untuk penumpang pesawat domestik,” kata Awaluddin, Kamis (19/5/2022).
Dia menegaskan, AP II akan tetap menerapkan peraturan protokol kesehatan seperti ketentuan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Baca juga: Penumpang Pesawat yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
“Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” kata Awaluddin.
Berikut aturan terbaru untuk penumpang di penerbangan domestik:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pemerintah Tambah Enam Bandara Baru untuk Penerbangan Internasional, Berikut Rinciannya
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.