Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tugaskan Bulog Akselerasi Distribusi Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter

Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tugaskan Bulog Akselerasi Distribusi Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter
freepik
Minyak goreng kemasan di ritel modern 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Hal itu sejalan dengan tugas Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Domestik, Apkasindo Berencana Bangun Tiga Pabrik 

“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Airlangga menuturkan bahwa saat ini kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.

Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Senang, Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Demi menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.

Kemendag, kata Airlangga, bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi masing-masing produsen minyak goreng.

BERITA REKOMENDASI

“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," imbuh Menko Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas