Presiden KSPSI Kecewa Berat DPR Sahkan UU PPP
KSPSI menyampaikan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi UU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan kekecewaannya terhadap pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.
Menurutnya, para buruh sangat kecewa atas pengesahan undang-undang ini.
"Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan buruh dan masyarakat," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Andi Gani meyakini UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia mengingatkan kepada DPR untuk selalu mendengar aspirasi rakyat.
Baca juga: Dinilai Merugikan Buruh, KSPSI Desak DPR Batalkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011
"Dengan adanya keputusan dari DPR ini, Gerakan Buruh Indonesia akan merespon segera dan cepat," tutur Andi Gani.
Meski begitu, Andi Gani belum memberikan keterangan secara detail langkah apa yang akan dilakukan buruh atas keputusan DPR ini.
Baca juga: KSPSI Beri Waktu 7 Hari ke Istana Jawab Tuntutan Buruh
Untuk diketahui, pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta.