Menparekraf Sandiaga: LPH Sucofindo Elemen Penting dalam Pelaksanaan Sertifikasi Halal
Sandiaga Uno, mengatakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal
Penulis: Sanusi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mengatakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal.
Hal ini disampaikan Sandiaga dalam acara Webinar Friday’s Halal Talk yang diselenggarakan oleh Sucofindo, Jumat (20/5/2022).
“Indonesia saat ini menjadi pasar konsumen halal terbesar dunia, yaitu dengan nilai konsumsi halal 184 miliar dollar AS, sedangkan nilai ekspor produk halal Indonesia 6 miliar dollar AS. Hal ini menjadi tantangan dan peluang bersama. Oleh karena itu, peran LPH Sucofindo merupakan elemen penting dalam pelaksanaan sertifikasi halal dan implementasi produk halal, sesuai dengan tujuan bersama dalam peningkatan skala industri halal,” kata Sandiaga.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Dorong Kepala Daerah Selenggarakan Event Sebagai Daya Tarik Wisata
Selanjutnya, Sandiaga Uno mengapresiasi Sucofindo dalam kegiatan Webinar Friday’s Halal Talk. Ia berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan dan menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas industri halal Nasional.
“Khususnya dalam menghasilkan produk halal dalam negeri yang unggul dan bernilai tambah dan siap ekspor,” tutur Sandiaga.
Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas, yang diwakilkan oleh Kepala SubDirektorat Komersial 2 Sucofindo Andre Esfandiari, mengaku optimis bahwa Indonesia mampu merealisasikan peningkatan skala Industri halal.
“Tahun 2020 dan tahun 2021 belanja konsumen di Indonesia sempat menurun karena pandemi, tapi kami optimis Sucofindo, melalui perannya sebagai LPH, dapat mendukung peningkatan Industri Halal. Walaupun saat ini masih didominasi untuk produk makanan,” ujar Andre.
Sebagai upaya peningkatan skala industri halal Nasional, Sucofindo pun mendukung kewajiban bersertifikat halal tahap kedua yang dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan PP No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap kedua ini adalah sertifikasi untuk obat tradisional, produk kimiawi, obat bebas, kosmetik, obat keras non psikotropika, dan barang gunaan.
Baca juga: Gelar Pelatihan Kader Dakwah Halal, LPPOM MUI Ajarkan Cara Periksa Kehalalan Barang Berbahan Kulit
Sucofindo sebelumnya telah ditetapkan dan ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 yang diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tanggal 10 November 2020. Layanan Halal Sucofindo tersebar di 28 Kantor cabang, dan 38 Unit layanan, serta dilengkapi fasilitas laboratorium pengujian halal yang terakreditasi.