Mbizmarket Kebut Transformasi Pembayaran Digital Bank Daerah untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Mbizmarket bekerja sama dengan bank daerah dalam pemanfaatan teknologi payment gateway
Editor: Sanusi
Mbizmarket membantu pejabat biro pengadaan barang jasa dalam pemberian laporan komprehensif terkait transaksi, kunjungan, serta data statistik penjual dan pembeli.
Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, Risiko Keamanan Siber Jadi Sorotan
Platform Mbizmarket juga memfasilitasi pendanaan bagi UMKM dengan cepat dan mudah melalui Mitra Pendanaan.
Selain itu, Mbizmarket sudah terkoneksi, serta berperan dalam memajukan bank lokal dan berkolaborasi dengan layanan gerbang pembayaran.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jawa Barat Nining Yuliastiani, menyampaikan platform Mbizmarket merupakan e-marketplace pertama yang melaksanakan digitalisasi pengadaan langsung di Indonesia, dibangun dengan proses bisnis sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
"Di samping itu, selain memberdayakan dan mendukung UMKM, juga memberdayakan Bank Daerah sebagai media pembayaran secara digital dalam pelaksanaannya. Digitalisasi pembayaran tersebut memudahkan proses pelaporan dan pembayaran sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi belanja dan pembayaran," terang Nining.
Mbizmarket menjadi mitra resmi Bela Pengadaan bagian dari kanal Toko Daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hingga April 2022, telah memberikan kontribusi tertinggi dibanding belasan mitra Bela Pengadaan lainnya, dengan pembukuan transaksi sebesar Rp 132,9 miliar.
Pencapaian tersebut menjadikan Mbizmarket sebagai platform e-commerce dengan kontribusi terbesar pada pengadaan pemerintah daerah yang dilakukan melalui program Bela Pengadaan.
"Kerja sama strategis antara Mbizmarket dan bank-bank daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat bermanfaat dan mempermudah pembeli dari kalangan pemerintah dan juga para pelaku usaha yang berperan sebagai penjual," ucap Rizal.
Hal itu juga termasuk bagi para pemasok atau vendor yang terdiri atas Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia dalam bertransaksi dan memperoleh pembayaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.