BP2MI Bantah Persulit Penempatan PMI Asal NTB ke Malaysia
BP2MI membantah mempersulit penempatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membantah mempersulit penempatan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia.
Bantahan ini disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada konferensi pers Kamis (2/6/2022) di kantor BP2MI, Jakarta, setelah pihaknya memperoleh informasi gagal berangkatnya 125 calon PMI asal NTB tujuan Malaysia pada Selasa (31/5/2022).
Alhasil, ratusan PMI tersebut berbondong-bondong mendatangi kantor BP2MI Mataram meminta kejelasan lantaran gagal berangkat kerja ke Malaysia.
Benny menduga ada permainan visa terkait penempatan PMI ke Malaysia yang dilakukan oleh oknum KBRI Malaysia dan di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pasalnya pihaknya memperoleh informasi CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight, tidak memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria Diduga Jadi Calo 30 PMI Asal Sulsel dan NTB, 3 Lainnya Masih Buron
“Ternyata yang dikeluarkan pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, tapi visa rujukan. Jadi orang-orang yang akan diberangkatkan kemarin itu dikasih visa rujukan oleh kedubes yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia,” kata Benny.
Baca juga: BP2MI Temukan Pemalsuan CAP Stempel Terkait Biaya Penempatan PMI ke Taiwan
Kronologis kasus ini bermula saat Kepala UPT BP2MI Provinsi NTB menerima informasi dari Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono bahwa terdapat CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan Sime Darby Malaysia dengan charter flight pada Jumat (27/5/2022).
Benny mengatakan, Kepala UPT BP2MI NTB telah menyatakan bahwa apabila Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) ingin dilaksanakan pada hari Senin (30/5/2022), maka perusahaan penempatan PMI (P3MI) yang memproses dokumen CPMI tersebut dapat mengajukan permohonan OPP sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kementerian Ketengakerjaan: Skema Penempatan PMI di Arab Saudi Masih Terus Dibahas
Namun, hingga pada saat Atnaker menghubungi Kepala UPT BP2MI NTB pada Sabtu (28/5/2022), P3MI belum mengajukan dokumen CPMI dan permohonan OPP.
Sesuai dengan UU No. 18 tahun 2017, pada pasal 13 butir f disebutkan bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri harus memiliki visa kerja.
Benny mengatakan UPT BP2MI NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan Visa yang digunakan tidak sesuai dengan Pasal 13 butir f, UU 18 tahun 2017.
“Dalam pandangan BP2MI tentu ini bertentangan dengan undang-undang negara kita, sehingga bagaimana di satu sisi kita tagas kepada negara lain, meminta orang yang bekerja menggunakan visa kerja, tapi untuk negara tertentu kita toleran dengan memperbolehkan visa rujukan,” kata Benny.
Benny mengatakan pihaknya juga mengkonfirmasi kasus yang menimpa CPMI NTB ini kepada Kemnaker lewat staf khususnya dan mendapat 2 surat balasan dari Kemnaker dalam jangka waktu berbeda.