Kementerian ATR: 12.000 Sertifikat di Sumatera Utara Bukan Fiktif, Tapi Belum Diserahkan
Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, untuk saat ini sertifikat yang sudah diserahkan untuk 366.466 bidang.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari 2017 sampai 2021 untuk 401.120 bidang.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan, untuk saat ini sertifikat yang sudah diserahkan untuk 366.466 bidang.
"Ini ada beberapa yang belum diserahkan, nah inilah yang kemarin kita beda bahasa. Ada yang belum diserahkan sebanyak 12.985, ini belum diserahkan ya, barangnya bermacam-macam modelnya ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Investigasi Jika Ada yang Sengaja Terbitkan Sertifikat PTSL Fiktif
Kendala pertama, yakni belum diserahkan karena ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan belum diserahkan oleh pemohon.
"Kemudian, pemiliknya berada di luar kota Medan atau di luar Deli Serdang, sehingga kesulitan untuk menghubungi. Selain itu, yang bersangkutan dalam hal lain mengakibatkan 12.000 ini belum dibagikan, yakni keberatan ikut PTSL dan untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," kata Sunraizal.
Karena itu, dia memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekira 12.000 sertifikat fiktif di Sumut.
Baca juga: 80 Juta Bidang Tanah Telah Bersertifikat di 2022, Masih 46 Juta Lagi yang Harus Diselesaikan
"Jadi, memang bahasanya ini agak berbeda dengan yang disampaikan kemarin yaitu fiktif," pungkasnya. (*)