Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi

Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Dena (kiri), Mulki (tengah) dan Asep (kanan), komplotan yang mengarang cerita demi mendapat klaim asuransi senilai Rp 3 miliar dengan modus kecelakaan. Kasusnya kini ditangani Polres Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan. Saat mengalami kejadian yang menimbulkan kerugian, kita berharap perusahaan asuransi bisa membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan dalam polis.

Namun, sebaiknya hindari melakukan rekayasa klaim asuransi alias memalsukan klaim agar Anda tidak berurusan dengan hukum.

Seperti peristiwa yang baru saja terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membekuk tiga dari empat orang pelaku laporan palsu yang merekayasa kejadian tenggelamnya pemotor di Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Mereka merekayasa klaim asuransi kematian dengan modus mengaku ditabrak mobil Fortuner.

Baca juga: AAJI Sarankan Nasabah Unit Link yang Bersengketa Diselesaikan di LAPS SJK

Modus penipuan klaim asuransi tersebut diotaki oleh Wahyu Suhada sebagai orang yang ingin mengklaim asuransi senilai Rp 3 miliar.

Wahyu diskenariokan seolah-olah sudah meninggal dunia karena tenggelam di aliran Sungai Kalimalang karena badannya terlempar dan terjun ke sungai setelah tertabrak mobil Fortuner.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Seluas 10.795 M2 di Jateng dari Tersangka Asuransi Taspen

Berita Rekomendasi

Wahyu sendiri kini masih buron polisi karena kabur.

Dalam aksinya Wahyu dibantu oleh Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu saat kecelakaan terjadi.

Padahal, ia sengaja menabrakan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.

Pelaku ketiga, Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Lalu, keempat yakni Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.

Wahyu mengiming-imingi mereka uang puluhan juta rupiah apabila rencana tersebut berhasil setelah uang asuransi jiwa miliknya cair.

Baca juga: MSIG Kenalkan Cara Beli Polis Asuransi Berikut Proses Klaimnya Lewat Ponsel

Kepada media, para pelaku mengaku membutuhkan banyak uang untuk membayar utang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

"Kalau saya dijanjikan uang Rp20-100 juta. Saya buat bayar utang pinjaman online," kata Mulki, Senin (6/6/2022).

Sama seperti Mulki, Dena juga memiliki utang yang nilainya puluhan juta. Setelah uangnya cair, Wahyu menjanjikan akan membayangkan utang-utang tersebut.

"Iya saya tahu kalau itu rekayasa. Saya ada utang Rp35 juta. Buat Wahyu lebih baik menyerahkan diri saja," ucapnya.

Begitu pula Asep yang juga punya utang yang nominalnya besar sehingga ia terlibat aksi prank yang melibatkan polisi, BPBD Kabupaten Bekasi, Basarnas dan relawan yang mencari Wahyu selama dua hari satu malam, akhir pekan lalu.

Apa Sih Asuransi Kematian?

Mengutip Cermati.com, asuransi kematian bisa dikatakan juga sebagai asuransi jiwa. Asuransi jiwa merupakan perlindungan bagi keluarga peserta pemegang polis asuransi apabila terjadi kematian.

Asuransi jiwa memungkinkan keluarga peserta polis asuransi untuk mendapatkan keamanan finanasial serta perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Asuransi kematian memberikan santunan kepada ahli waris nasabah yang ditinggalkan oleh keluarganya.

Jenis asuransi ini pun juga memberikan jaminan kepada peserta nasabah dalam menutupi risiko finansial yang harus menutupi biaya-biaya yang berkaitan dengan kematian seperti rumah sakit, pemakaman, dan sebagainya.

Agar dapat memperoleh manfaatnya, tertanggung pastinya wajib membayar sejumlah premi sebagai ganti atas risiko kematian.

Jadi, tujuannya adalah menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga karena kematian tertanggung.

Berikut beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari membeli produk asuransi jiwa yang termasuk kedalam asuransi kematian baik terhadap tertanggung dan keluarga tertanggung yang ditinggalkan:

1. Keluarga Terhindar dari Beban Biaya Kematian

Asuransi kematian sangat membantu anggota keluarga terhindar dari krisis finansial. Selain memberikan santunan kematian, peserta juga bisa menikmati manfaat asuransi tersebut dari usia muda berdasarkan rentang waktu yang sudah ditentukan.

2. Mendapatkan Persiapan Biaya Pemakaman

Mengingat biaya pemakaman yang tidak murah, asuransi kematian bisa membantu menanggung beban-beban biaya yang biasanya harus dipersiapkan ketika meninggal dunia. Seperti biaya pemakaman dan pengurusan kematian.

Namun perlu diketahui, tidak semua asuransi kematian menanggung biaya pemakaman dan hanya menanggung ganti rugi.

Hal itu belum tentu juga pihak asuransi tersebut dapat menanggung pembiayaan pemakaman seperti tanah, peti mati dan kebutuhan lainnya.

3. Membantu Keluarga yang Ditinggalkan

Dengan asuransi jiwa yang memiliki fasilitas penanggungan terhadap kematian oleh keluarga-keluarga terdekat.

Tentu saja semua risiko finansial tidak akan terhambat berkat manfaat asuransi yang sudah kamu ajukan sebelumnya.

Selain itu, sangat penting juga untuk membuat rencana keuangan dalam waktu 5 hingga 20 tahun sebagai persiapan dini dan terhindar dari krisis finansial.

Cara Klaim Asuransi Kematian

Untuk kamu yang tertarik memiliki asuransi kematian. Berikut cara mengklaim produk asuransi kematian agar diterima dan diproses dengan cepat:

1. Memberitahukan Pihak Asuransi Tertanggung Telah Meninggal Dunia

Sebelum melakukan klaim, keluarga dari peserta asuransi yang telah meninggal dunia wajib melaporkan kejadian meninggalnya tertanggung kepada pihak asuransi sesegera mungkin.

Ini karena pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim adalah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung, tapi hal ini tergantung sama ketentuan yang ada di polis asuransi yang dimiliki.

2. Menyiapkan Persyaratan yang Diminta

Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim yaitu:

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Jika meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Jika meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

3. Verifikasi

Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.

Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.

4. Pencairan Uang Pertanggungan

Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.

Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

Agar klaim tidak ditolak pastikan untuk:

  • Menjawab formulir pengajuan klaim asuransi sejujur-jujurnnya dan sejelas-jelasnya. Ini karena pihak asuransi akan melakukan pengecekan apakah penyebab kematian tertanggung sesuai dengan yang dilaporkan.
  • Penyebab kematian tidak boleh akibat bunuh diriSelain bunuh diri, penyebab kematian tidak boleh juga disebabkan karena melakukan kejahatan. Seperti tertembak polisi saat merampok atau mencuri.
  • Persyaratan dokumen tidak lengkap atau ada yang dipalsukan.
  • Pilih produk asuransi kematian sesuai tujuan finansial

Laporan Reporter Rangga Baskoro | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas