Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi
Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan. Saat mengalami kejadian yang menimbulkan kerugian, kita berharap perusahaan asuransi bisa membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan dalam polis.
Namun, sebaiknya hindari melakukan rekayasa klaim asuransi alias memalsukan klaim agar Anda tidak berurusan dengan hukum.
Seperti peristiwa yang baru saja terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi membekuk tiga dari empat orang pelaku laporan palsu yang merekayasa kejadian tenggelamnya pemotor di Kalimalang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Mereka merekayasa klaim asuransi kematian dengan modus mengaku ditabrak mobil Fortuner.
Baca juga: AAJI Sarankan Nasabah Unit Link yang Bersengketa Diselesaikan di LAPS SJK
Modus penipuan klaim asuransi tersebut diotaki oleh Wahyu Suhada sebagai orang yang ingin mengklaim asuransi senilai Rp 3 miliar.
Wahyu diskenariokan seolah-olah sudah meninggal dunia karena tenggelam di aliran Sungai Kalimalang karena badannya terlempar dan terjun ke sungai setelah tertabrak mobil Fortuner.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Seluas 10.795 M2 di Jateng dari Tersangka Asuransi Taspen
Wahyu sendiri kini masih buron polisi karena kabur.
Dalam aksinya Wahyu dibantu oleh Abdil Mulki (37) yang mengaku sebagai orang yang kala kejadian bersama Wahyu saat kecelakaan terjadi.
Padahal, ia sengaja menabrakan motornya ke arah Kalimalang hingga pura-pura pingsan.
Pelaku ketiga, Dena Surya Kusuma (25) sebagai orang yang berpura-pura melaporkan kecelakaan tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.
Lalu, keempat yakni Asep Rian Irawan selaku orang yang menolong Mulki di lokasi kejadian.
Wahyu mengiming-imingi mereka uang puluhan juta rupiah apabila rencana tersebut berhasil setelah uang asuransi jiwa miliknya cair.
Baca juga: MSIG Kenalkan Cara Beli Polis Asuransi Berikut Proses Klaimnya Lewat Ponsel
Kepada media, para pelaku mengaku membutuhkan banyak uang untuk membayar utang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.