Hindari Merekayasa Klaim Asuransi Agar Tak Berurusan dengan Hukum Seperti Terjadi di Bekasi
Memiliki asuransi kini menjadi salah satu cara kita mengantisipasi risiko kerugian finansial di masa depan.
Editor: Choirul Arifin
Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan Utama pengajuan klaim yaitu:
- Polis Asli
- Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
- Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
- Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik - diisi dan tanda tangan di atas materai oleh Ahli Waris
- Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
- Jika meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
- Jika meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
- Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
- Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
- Fotocopy Identitas diri Tertanggung
- Fotocopy Identitas diri Ahli waris
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Dokumen lain bila diperlukan
3. Verifikasi
Setelah menerima berkas, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.
Untuk hal ini biasanya waktu yang diperlukan adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Tapi kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa.
4. Pencairan Uang Pertanggungan
Jika dokumen sudah sesuai ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Tetapi perlu diingat kembali, setelah persyaratan diatas dilakukan masih banyak yang klaimnya ditolak, namun sulitnya pengurusan klaim tersebut bukan tanpa alasan.
Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.
Agar klaim tidak ditolak pastikan untuk:
- Menjawab formulir pengajuan klaim asuransi sejujur-jujurnnya dan sejelas-jelasnya. Ini karena pihak asuransi akan melakukan pengecekan apakah penyebab kematian tertanggung sesuai dengan yang dilaporkan.
- Penyebab kematian tidak boleh akibat bunuh diriSelain bunuh diri, penyebab kematian tidak boleh juga disebabkan karena melakukan kejahatan. Seperti tertembak polisi saat merampok atau mencuri.
- Persyaratan dokumen tidak lengkap atau ada yang dipalsukan.
- Pilih produk asuransi kematian sesuai tujuan finansial
Laporan Reporter Rangga Baskoro | Sumber: Warta Kota