Sengketa Merek GoTo Mencapai Kejelasan, Gojek-Tokopedia Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan merek GoTo yang diajukan PT Terbit Financial Technology.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengketa merek GoTo akhirnya mencapai kejelasan menyusul Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menerima ekspesi alias keberatan dari pihak Gojek dan Tokopedia atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit Financial Technology.
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan merek GoTo yang diajukan PT Terbit Financial Technology.
"Mengabulkan Ekspesi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II," bunyi salah satu putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua Petinggi GOTO Ajukan Pengunduran Diri
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk mengadili sengketa merek antara GoTo dengan PT Terbit Financial Technology.
"Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst," bunyi putusan tersebut kemudian.
Sebagai informasi, sengketa gugatan merek GoTo ini awalnya dilaporkan PT Terbit Financial Technology kepada SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu, 13 Oktober 2021 yang lalu.
Baca juga: Blibli Dikabarkan Akan Melantai di Bursa Efek, Analis Singgung soal Saham BUKA dan GOTO
PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial.
Perusahaan itu mengklaim telah memakai nama Goto terlebih dahulu, sebelum Gojek dan Tokopedia merger pada Mei 2021 dan memakai nama GoTo sebagai induk usaha.
Dalam petitumnya pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat. Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp 250 miliar. Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut. Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Merek GoTo, Gojek-Tokopedia Lolos dari Gugatan Rp 2 Triliun"