Luhut Kumpulkan Pengusaha Hingga Asosiasi Minyak Goreng, Singgung Simirah hingga Target Ekspor CPO
Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi minyak goreng dalam acara Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
Editor: Muhammad Zulfikar
Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat sebagai domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.
"Berdasarkan nomor registrasi tersebut, akan diatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia," ungkap Putu.
Selain itu, integrasi sistem Simirah dan SIINas ini mengakomodasi pertukaran data melalui Sistem Indonesia National Single Window yang dimonitor dan diawasi oleh kementerian dan lembaga, pemda dan aparatur penegak hukum.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Usulkan Minimal Ada 3 Pengecer Minyak Goreng Curah di Tiap Pasar Tradisional
Pelaku usaha menyertakan surat pernyataan atau pakta integritas untuk kebenaran data di Simirah, sehingga apabila ditemukan ada pelanggaran, menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pelaku distribusi.
"Pengawasan dilaksanakan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian," tegas Putu.
Jika ditemukan pelanggaran kebenaran data dan informasi dari hasil pengawasan, maka produsen dan distributor minyak goreng dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana PeduliLindungi Jadi Aplikasi Monitoring Distribusi Minyak Goreng
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menggunakan PeduliLindungi sebagai aplikasi untuk monitoring distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya.
Baca juga: Simirah Bakal Perluas Pengawasan Aktivitas Produksi, Distribusi Hingga Transaksi Minyak Goreng
“Apa yang dilakukan pak luhut adalah gagasan yang baik,” kata Johnny G Plate kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2022).
Dia menilai rencana Luhut menggunakan PeduliLindungi merupakan bentuk pemanfaatan perangkat digital untuk memantau dan mengevaluasi segala bentuk distribusi, khususnya minyak goreng dan bahan pokok.
“Yang saat ini kebetulan yang sedang hangat adalah minyak goreng. Dan itu bisa dilakulan,” ucap Johnny.
Kendati demikian, ia mengungkap sejumlah persoalan terkait pemanfaatan aplikasi tersebut.
Menurut dia, dalam penggunaan PeduliLindungi untuk monitoring bahan pokok diperlukan kerjasama antarkementerian dan lembaga.
Sebab di satu sisi, ujarnya, fungsi monitoring bahan pokok ada di tangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).