Mampu Serap Tenaga Kerja, Pelaku Industri Vape Berharap Ada Regulasi yang Komprehensif
keberadaan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), salah satunya vape semakin hari semakin digemari berbagai kalangan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto berpandangan, keberadaan produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), salah satunya vape semakin hari semakin digemari berbagai kalangan.
Hal ini dibarengi dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai vape yang lebih rendah risiko dibanding produk konvensional.
Melihat fenomena vape yang trennya meningkat, Aryo meyakini potensi pasar vape dalam 10 tahun mendatang akan semakin meningkat.
Baca juga: Bahaya Rokok Elektrik dan Rokok Tembakau bagi Kesehatan, Vape Bisa Buat Kejang hingga Paru Rusak
“Kami meyakini vape akan terus berkembang selama 10 tahun ke depan, inovasi-inovasi akan terus berjalan dan pelaku usaha pun akan bertumbuh,” kata Aryo dalam keterangannya, Senin (13/6).
Aryo mengatakan, para pelaku usaha vape semakin hari semakin bertambah. Merujuk data resmi APVI, saat ini asosiasi tersebut memiliki 1.100 anggota yang terdiri dari toko retail, distributor/agen, maupun produsen. Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 100 distributor/agen, dan lebih dari 200 produsen, selebihnya adalah retailer.
“Dengan jumlah pelaku usaha tersebut, saat ini industri vape mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 80-100 ribu tenaga kerja,” ujarnya.
Dalam konteks inilah, Aryo berharap pemerintah membuat regulasi yang komprehensif tujuannya untuk memayungi kelangsungan industri vape di tanah air.
Baca juga: Foom Lab Global Kenalkan Device Baru di Jakarta International Vape Expo 2022
“Selain ketentuan kebijakan cukai, kami juga membutuhkan regulasi-regulasi lainnya sebagai komponen yang sangat penting dalam kepastian berusaha, baik dari sisi produksi maupun perdagangannya,” tegasnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, sejak diregulasi pada tahun 2018, kontribusi penerimaan cukai dari vape/rokok elektrik terhadap hasil tembakau secara keseluruhan pada tahun 2021 sebesar 0,33 % atau 629 miliar rupiah.
“Semenjak tarif cukai yang diterapkan kepada rokok elektrik, industri ini dapat berkontribusi meningkat. Sehingga menyerap komoditi tembakau mentah dalam negeri. Ini menurut saya perkembangannya cukup bagus,” kata Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, industri rokok elektrik (vape) diharapkan mampu menyumbang Rp648,84 miliar pada tahun 2022, terutama karena perkembangan rokok elektrik yang terus berkembang pesat dan mengalami lonjakan pada periode 2018 ke 2020.
Baca juga: Soroti Budaya Vape di Kalangan Anak Muda, Oza Rangkuti: Tanpa Adanya Vape, Jakarta Selatan Tawar
Terkait langkah pemerintah menaikkan cukai dan harga jual eceran (HJE) bagi cairan rokok elektrik dan lainnya mengingat konsumsi rokok elektrik terus meningkat layaknya rokok konvensional berupa tembakau bakar.
Mengenai desakan perlunya payung hukum bagi industri vape, menurut Nirwala, regulasi untuk industri rokok elektrik (vape) pada dasarnya sama dengan regulasi yang diberikan pada jenis hasil tembakau lainnya yang telah diproduksi di Indonesia.
“Yaitu dengan tetap mengakomodasi konsep penyederhanaan ketentuan dan penyesuaian terhadap industri vape/rokok elektrik yang sebagian besar masih merupakan industri kecil dan menengah,” jelasnya.