Apindo: Implementasi Business Judgment Rule Tidak Mudah, Bahkan Rumit Jika di BUMN
Hariyadi Sukamdani menilai penerapan business judgment rule tidak mudah diimplentasikan dalam perusahaan, apalagi di lingkup BUMN
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai penerapan business judgment rule tidak mudah diimplentasikan dalam perusahaan, apalagi di lingkup BUMN.
"Rumit diimplementasikan ketika bicara secara khusus konteksnya pada BUMN," kata Hariyadi secara virtual, Selasa (14/6/2022).
Menurutnya, penyertaan modal negara atau pemerintah kepada BUMN, sebenarnya telah dipisahkan dari kekayaan negara tetapi ada peraturan lain yang menyebutkan hal tersebut merupakan kekayaan negara.
Baca juga: Dinilai Kurang Peminat, Apindo Dorong Para Pengusaha Ikut Tax Amnesty Jilid II
"Penyertaan modal ini telah dipisahkan dari kekayaan negara yang secara legal, akibat hukumnya atas tindakan korporasi tidak dapat diintervensi oleh negara dan dikaitkan kerugian negara," paparnya.
Namun, kata Hariyadi, terdapat Undang-Undang Keuangan Negara, di mana perusahaan pelat merah merupakan kekayaan negara.
"Jadi dapat digarisbawahi permasalahan ini dapat ditarik menjadi permasalahan yang terkait dengan kekayaan negara, dipertanggungjawabkan," paparnya.
Baca juga: APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
"Di sinilah yang menjadi sesuatu permasalahan, apabila kita tidak bisa melihat secara jernih, bisa ketarik dalam Undang-Undang Kekayaan Negara tersebut," sambung Hariyadi.