Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Suami Bisa Cuti 40 Hari di RUU KIA, Begini Tanggapan Asosiasi Dunia Usaha

Pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan evaluasi  mendalam sebelum menetapkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Suami Bisa Cuti 40 Hari di RUU KIA, Begini Tanggapan Asosiasi Dunia Usaha
Ist
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di mana salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. 

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan evaluasi  mendalam sebelum menetapkan UU tersebut. 

Ini karena hal tersebut menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha. 

"Psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini," kata Sarman, Kamis (23/6/2022).

Sarman menyebut, dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan dan sudah berjalan hampir 19 tahun, di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

"Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM," paparnya. 

Baca juga: Isi Draf RUU KIA: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan, Suami 40 Hari untuk Mendampingi

BERITA REKOMENDASI

"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," sambung Sarman. 

Menurutnya, jika suami istri bekerja di tempat yang berbeda dan suami cuti 40 hari dikantornya karena istrinya melahirkan, maka ini akan mengganggu kinerja maupun produktivitasnya di perusahaannya.

Baca juga: KPAI soal RUU KIA: Puan Tunjukkan Komitmennya Perbaiki Kualitas Tumbuh Kembang Anak

"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak, karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," paparnya. 

Sarman mencontohkan, UMKM memiliki tenaga kerja antara  satu sampai empat, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut, apakah dari sisi keuangan UMKM tersebut memiliki kemampuan. 

"Hal-hal seperti ini harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM kita. Pelaku usaha UMKM harus ada lebijakan khusus, sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha," ujar Sarman.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas