Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang Undang

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang Undang
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, hari ini Selasa (4/6/2024). DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.

Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).

Baca juga: HNW Kritisi Hilangnya Frasa Perkawinan yang Sah dari RUU KIA dan Tegaskan Pentingnya Cuti Bagi Suami

Awalnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA.

Diah mengungkapkan RUU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.

"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.

Baca juga: Baleg Minta RUU KIA Segera Direalisasikan Demi Pemutusan Diskriminasi terhadap Perempuan

Kemudian, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Adapun sebanyak 8 fraksi menyetujui pengesahan RUU KIA. Sementara itu satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas