Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru dengan Maskapai Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 56 Tahun 2022. berlaku untuk Garuda, Citilink, Lion Air
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
2. Dosis pertama vaksin wajib melampirkan hasil antigen berlaku 1x24 jam atau CPR yang berlaku 3x24 jam.
3. Belum/tidak dapat vaksin wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) atau antigen (1x24 jam) serta surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR atau antigen).
Maskapai Garuda Indonesia juga merilis aturan perjalanan untuk penumpang pesawatnya:
1. Vaksin Covid-19 dosis dua dan tiga (booster) tidak wajib tes PCR atau antigen dan cukup sertifikat vaksin.
2. Vaksin dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes antigen (maksimal 1x24 jam) dan tes PCR (maksimal 3x24 jam).
3. Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan hasil negatif tes PCR (maksimal 3x24 jam) dan tes antigen (1x24 jam) serta surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Hasil tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasyankes sesuai Keputusan Menteri Kesehatan dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke sistem e-HAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi
6. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat
Kemudian syarat perjalanan untuk penumpang pesawat Citilink, sebagai berikut:
1. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3x24 jam atau tes antigen (1x24 jam) sebelum jadwal keberangkatan
2. Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.