Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Keekonomian BBM Tembus Rp 30.000/Liter, Apa yang Akan Dilakukan Pemerintah?

Terus melonjaknya harga bahan bakar minyak (BBM) global menyebabkan harga keekonomian BBM di Indonesia pun melonjak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harga Keekonomian BBM Tembus Rp 30.000/Liter, Apa yang Akan Dilakukan Pemerintah?
WARTA KOTA/YULIANTO
Petugas SPBU di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. Harga keekonomian BBM sudah tembus Rp 30.000 per liter. 

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian BBM Pertalite saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Pengamat: Efisiensi Pertamina Sudah Tepat, Masyarakat Diimbau Bijak Gunakan BBM Subsidi

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

BERITA TERKAIT

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Mobil Mewah Dilarang Beli

Sebelumnya dikabarkan BPH Migas akan mengatur masyarakat yang dapat membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU milik Pertamina. Mobil mewah berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli Pertalite.

Baca juga: SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta Kabupaten Serang Terbongkar Kurangi Takaran BBM Sejak 2016

"Pertalite ini harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati saat rapat dengan Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas