Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, SIG Gandeng Jamdatun

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama kedua belah pihak oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tingkatkan Efektivitas Penyelesaian Masalah Hukum, SIG Gandeng Jamdatun
HANDOUT
Direktur Utama PT Semen Indonesia (SIG) Donny Arsal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Semen Indonesia (SIG) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama kedua belah pihak oleh Direktur Utama SIG Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono.

Donny menyampaikan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh perusahaan.

Baca juga: Kuartal I 2022, Semen Indonesia Kantongi Laba Rp 498,56 Miliar

Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, kata Donny, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam, sehingga perusahaan berinisiatif menjalin kerja sama dengan Kejaksaan RI.

Donny menyebut, Jamdatun dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada perseroan terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan lainnya.

“Adakalanya direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision)," tutur Donny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Feri menyampaikan, Jamdatun memberikan layannan tidak hanya menyangkut aspek legal saja, tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum maupun aspek GCG, sehingga dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat, sehingga terhindar dari risiko hukum.

Baca juga: Jalankan Roda Bisnis, Semen Indonesia Wujudkan Empat Pilar Keberlanjutan 

BERITA TERKAIT

"Pengambilan keputusan yang proper, dapat memitigasi risiko hukum yang saat ini banyak dimanfaatkan BUMN dan kementerian. Keputusan pembuatan policy drafting, kontrak drafting, beberapa kegiatan investasi strategis meminta pendampingan kepada kami dan kami lakukan dengan baik,” kata Feri.

Kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Kerja sama ini juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerja sama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas