Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengguna BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Lho Kendaraan Yang 'Diharamkan' Pakai Pertalite

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengguna BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Lho Kendaraan Yang 'Diharamkan' Pakai Pertalite
Tribun-Medan.com/Anugrah Nasution
SPBU di Jalan Merbabu, Medan Kota, yang menjual Pertalite dengan harga Premium. Rencananya pembelian BBM Pertalite akan dibatasi, baik cara pembeliannya dan jenis-jenis kendaraannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hingga kini otoritas yang berwenang dengan kebijakan energi nasional sedang melakukan pengkajian rencana pembatasan pembelian BBM subsidi Pertalite.

Rencananya pembelian BBM Pertalite akan dibatasi, baik cara pembeliannya dan jenis-jenis kendaraannya.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, untuk kendaraan mobil bakalan ada pembatasan.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Pertamina Uji Coba Salurkan Pertalite dan Solar Bagi Pengguna Terdaftar di Lima Provinsi

Saleh melanjutkan, untuk motor pun kajian dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite.

Berita Rekomendasi

Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Asal tahu saja, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: Mobil Mewah akan Dilarang Konsumsi Pertalite, Termasuk Kendaraan Dinas BUMN dan TNI/Polri

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Yang terang, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar.

Baca juga: UPDATE Harga Pertamax dan Pertalite Hari Ini, 7 Juni 2022 di SPBU Seluruh Indonesia

Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.

"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika.

Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.

Bisa Timbulkan Masalah

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pembatasan BBM subsidi ini justru bakal menimbulkan masalah serius pada tataran operasional di lapangan.

“Secara umum kebijakan ini akan menimbulkan kerancuan pada tataran operasional, karena ada satu barang yang sama, kualitasnya sama, tetapi harganya berbeda-beda,” ujar Tulus, dalam keterangannya dikutip Kompas.com.

Dari sisi daya beli, Tulus menilai kebijakan pembatasan BBM bakal menekan daya beli konsumen, khususnya pengguna roda empat pribadi, yang selama ini menggunakan BBM pertalite.

Baca juga: Soal Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, DPR: Harusnya Kaum Mampu Malu Beli BBM Subsidi

Sebab, pengguna Pertalite jika bermigrasi ke Pertamax berarti kenaikan harganya sebesar Rp 4.850 per liter.

Jauh lebih tinggi daripada kenaikan harga Pertamax itu sendiri, yakni dari Rp 9.000 menjadi Rp 12.500 atau naik Rp 3.500 per liter.

“Secara politis, kebijakan itu juga bisa dikatakan sebagai bentuk ambigu. Di satu sisi pemerintah tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga, tetapi praktiknya terjadi kenaikan harga, malah jauh lebih tinggi,” ucap Tulus.

Tulus juga menambahkan, kebijakan pembatasan Pertalite sebetulnya cenderung tidak tepat sasaran.

Alasannya, pembatasan itu belakangan hanya mensubsidi masyarakat pengguna motor roda dua pribadi.

Sedangkan masyarakat yang benar-benar miskin, berdasar data Kemensos, tidak bisa menikmati subsidi BBM lantaran tidak mempunyai motor pribadi.

“Jika ingin mensubsidi BBM, maka seharusnya melalui subsidi tertutup, subsidi pada orangnya, bukan subsidi pada barang,” kata Tulus.

“Subsidi pada barang, terbukti banyak penyimpangannya dan tidak tepat sasaran. Namun demikian, data subsidi Kemensos perlu diperbarui, agar lebih ada dan komprehensif,” ucap Tulus, menambahkan. (Kontan/Filemon Agung/Anna Suci Perwitasari/Kompas.com/Dio Dananjaya/Agung Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas