Dongkrak Harga Sawit, Pemerintah Diminta Tugaskan BUMN Pangan Lakukan Penyerapan
Pemerintah diminta menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan untuk menyerap tandan buah segar (TBS) sawit
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan untuk menyerap tandan buah segar (TBS) sawit, sebagai upaya menaikkan harga komoditas tersebut.
"Naikkan harga TBS maka harus mempercepat penyerapannya dari petani atau perkebunan sawit rakyat dengan menugaskan BUMN pangan baik PTPN, Bulog, dan BUMN terkait lainnya," kata Anggota Komisi VI DPR Amin Ak saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pendanaan untuk penyerapan TBS secara besar-besaran tersebut, bisa menggunakan skema pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca juga: Tekan Emisi Karbon, PTPN Group Bangun Pabrik BioCNG Berbahan Baku Limbah Cair Kelapa Sawit
"BUMN pangan harus tampil sebagai badan penyangga stok CPO sehingga mampu menyelamatkan perkebunan sawit rakyat, sekaligus mengendalikan harga minyak goreng ke tingkat yang terjangkau masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah dan bawah," paparnya.
Dalam jangka panjang, kata Amin, penyerapan TBS petani maupun perkebunan sawit rakyat bisa menjadi alat penyeimbang penguasaan stok CPO, di mana saat ini produksi Holding BUMN Pangan atau PTPN hanya menguasai 4 persen dari total produksi CPO nasional.
Baca juga: Harga CPO Anjlok Tapi Minyak Goreng Masih Mahal, Ekonom: Pengusaha Cari Untung di Dalam Negeri
"Dengan menggandeng petani sebagai mitra, maka hal itu bisa memperbesar penguasaan stok CPO oleh BUMN Pangan," ucap politikus PKS itu.
"Sebagai badan penyangga, Bulog dan BUMN pangan lainnya bisa melakukan operasi pasar untuk menurunkan harga minyak goreng agar lebih terjangkau oleh masyarakat," sambung Amin.
Selain itu, Amin menilai pemerintah harus memperluas dan memperkuat kerja sama dagang bilateral, maupun multilateral dengan berbagai negara di luar importir besar CPO, termasuk ekspor dalam bentuk minyak goreng atau produk turunan lainnya.
Amin menyebut, kondisi sekarang harus dijadikan momentum untuk mengubah kebijakan minyak goreng sawit dari berbasis perdagangan ke industri pengolahan.
Baca juga: Sawit Sumbermas Sarana Raih Pembiayaan Sindikasi Rp 3,6 Triliun
Nantinya ekspor dari industri sawit lebih banyak didominasi ekspor produk olahan, bukan lagi dalam bentuk CPO sehingga Indonesia memperoleh nilai tambah yang besar dari industri sawit.
"Peralihan tersebut harus melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta memberi ruang yang cukup bagi pemerintah untuk mengatur atau mengendalikan bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah secara lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia sesuai harga eceran tertinggi," tutur Amin.
Amin juga meminta, pemerintah harus mengatur ulang skema alokasi dana pungutan ekspor BPDPKS, di mana sejak 2015 sampai dengan akhir 2021, perolehan dana BPDPKS mencapai sekitar Rp139,2 triliun.
Sebagian besar dana itu digunakan untuk subsidi biodiesel, dan ternyata sebagian besar hanya dinikmati oleh beberapa perusahaan besar.
"Serikat pekerja kelapa sawit menyebut sekitar 80 persen dari total dana pungutan ekspor yang terhimpun dan dikelola BPDPKS digunakan untuk program biodiesel," kata Amin.
Oleh sebab itu, Amin menyampaikan diperlukan restrukturisasi agar pelaksanaan semua penyaluran dana pungutan BPDPKS tersebut telah tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tujuan ditetapkan penyalurannya.
Baca juga: CORE Ungkap Alasan Harga TBS Sawit Anjlok Tapi Harga Minyak Goreng Belum Turun
Diketahui, sejak Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO dan produk turunannya pada 23 Mei lalu, harga TBS sawit petani terus mengalami penurunan yang sangat drastis.
Sebagai contoh, untuk periode II Januari 2022, harga TBS sawit umur 3 tahun Rp 2.471,25 per kg dan untuk sawit umur 25 tahun Rp 2.953,19 per kg.
Sementara saat ini harga TBS turun ke bawah Rp1.000 per kg, di mana per 26 Juni 2022 harga TBS di 10 provinsi wilayah anggota SPKS berkisar Rp 500-Rp 1.070 per kg.