Peternak Keluhkan Zona Merah PMK, Sulitkan Pendistribuan Hewan untuk Idul Adha
Aturan lockdown di wilayah zona merah dikhawatirkan akan terjadi kendala dalam pendistribusian hewan kurban yang telah dibeli para pekurban,
Editor: Choirul Arifin
Jika vaksinasi tak segera dikebut maka ditakutkan PMK akan semakin meluas, mengingat virus ini yang dapat menginfeksi melalui airborne.
Kemudian pemerintah juga diminta memasifkan percepatan penyaluran obat-obatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan PMK di daerah. Saat ini peternak memilih meramu obat herbal untuk mengobati ternak mereka yang terpapar.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).
Lewat keputusan yang diteken pada tanggal 25 Juni 2022 oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasim Limpo tersebut, pemerintah menetapkan 19 daerah yang terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Zonasi ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran PMK pada hewan ternak, yakni zona merah, kuning dan hijau.
Untuk zona merah dilarang adanya lalui lintas hewan ternak dari sana. Hal ini mencegah adanya penyebaran virus dari zona merah ke wilayah hijau.
Laporan Reporter: Ratih Waseso | Sumber: Kontan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.