Gagal Berangkat, Sapuhi Bakal Kembalikan Dana Calon Jemaah Haji Furoda
Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana calon jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan dana calon jemaah Haji Furoda atau Mujamalah aman.
Menurutnya, para calon jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali dananya yang telah disetorkan.
"InsyaAllah dananya aman ada di Bank. Jika ingin menarik dipersilahkan dan tanpa biaya apapun," kata Syam dihubungi Tribun, Senin (4/7/2022).
Syam menjelaskan, Sapuhi membatalkan keberangkatan 127 calon jemaah haji yang sedianya dijadwalkan mengikuti Haji Furoda.
Baca juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Janji Beri Sanksi kepada Travel Kasus 46 Haji Furoda Bodong
Dia memperkirakan secara total keseluruhan sekitar 4.000 calon jemaah haji Indonesia yang batal berangkat tahun ini di luar kota haji reguler.
Pihaknya mengaku kesulitan mendapatkan Visa Haji Furoda atau Mujamalah untuk keberangkatan tahun 2022 ini.
"Bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan refund ditentukan prosedur dengan mengajukan permohonan pengembalian setoran dana haji kepada Sekretariat Sapuhi," urainya.
Selanjutnya, Sekretariat Sapuhi akan melakukan verifikasi dan validasi pembayaran jemaah dan permohonan pengembalian setoran dana Haji Furoda.
Baca juga: Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan
Syam menambahkan nantinya pengurus akan memvalidasi dan melakukan transfer dana pengembalian setoran kepada jemaah atau melalui travel agent.
"Seluruh tahapan pengembalian setoran dana haji ini diperkirakan membutuhkan waktu 3 hari kerja sejak permohonan diajukan," urainya.
Dia memastikan Sapuhi tidak mengenakan biaya denda atau pemotongan dana terhadap biaya hotel, manasik dan batik yang timbul atas kebijakan pembatalan.
Sebagai informasi, haji furoda adalah haji non kuota dan tanpa sistem antrian.
Visa haji furoda diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI.
Sehingga haji furoda bisa juga disebut sebagai Jemaah haji furoda juga bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berizin).
Bisa juga dari yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.