Kemenhub Bakal Berikan Stimulus kepada Maskapai untuk Recovery Industri Penerbangan Indonesia
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa pengurangan pajak
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan relaksasi atau stimulus untuk recovery industri penerbangan Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa pengurangan atau peniadaan sementara pajak.
“Kemudian kami aja memberikan bantuan pembiayaan untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan (PJP4U) bagi maskapai,” kata Dadun saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Ini Strategi INACA untuk Pulihkan Sektor Penerbangan
Kemudian untuk membangkitkan kembali industri penerbangan, lanjut Dadun, Kemenhub juga memberikan bantuan pembiayaan melalui penghapusan beban layanan navigasi.
Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan bahwa, peningkatan perjalanan transportasi udara domestik mengalami peningkatan.
“Menurut data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2022 penerbangan domestik mengalami peningkatan 37 persen secara month to mont,” kata Novie.
Baca juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Kemenhub akan Evaluasi Besaran Fuel Surcharge
Sementara untuk years on years, lanjut Novie, penerbangan domestik mengalami peningkatan sebesara 49 persen dibandingkan 2021 lalu.
“Kami juga memberikan sejumlah insentif untuk maskapai dalam memulihkan industri penerbangan salah satunya yaitu landing fee untuk maskapai yang melayani penerbangan berjadwal domestik,” ucap Novie.