Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bakal Berikan Stimulus kepada Maskapai untuk Recovery Industri Penerbangan Indonesia

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa pengurangan pajak

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Bakal Berikan Stimulus kepada Maskapai untuk Recovery Industri Penerbangan Indonesia
Gambar oleh Bilal EL-Daou dari Pixabay
Ilustrasi pesawat terbang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan relaksasi atau stimulus untuk recovery industri penerbangan Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan relaksasi atau stimulus untuk recovery industri penerbangan Indonesia.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa pengurangan atau peniadaan sementara pajak.

“Kemudian kami aja memberikan bantuan pembiayaan untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan (PJP4U) bagi maskapai,” kata Dadun saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Ini Strategi INACA untuk Pulihkan Sektor Penerbangan

Kemudian untuk membangkitkan kembali industri penerbangan, lanjut Dadun, Kemenhub juga memberikan bantuan pembiayaan melalui penghapusan beban layanan navigasi.

Sementara itu menurut Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan bahwa, peningkatan perjalanan transportasi udara domestik mengalami peningkatan.

“Menurut data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2022 penerbangan domestik mengalami peningkatan 37 persen secara month to mont,” kata Novie.

Baca juga: Tiket Pesawat Masih Mahal, Kemenhub akan Evaluasi Besaran Fuel Surcharge

Berita Rekomendasi

Sementara untuk years on years, lanjut Novie, penerbangan domestik mengalami peningkatan sebesara 49 persen dibandingkan 2021 lalu.

“Kami juga memberikan sejumlah insentif untuk maskapai dalam memulihkan industri penerbangan salah satunya yaitu landing fee untuk maskapai yang melayani penerbangan berjadwal domestik,” ucap Novie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas