KPPU Belum Dapat Tentukan Aturan BPA Mengarah ke Persaingan Tidak Sehat
KPPU telah mencermati permasalahan terkait rencana revisi Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencermati permasalahan terkait rencana revisi Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan.
Khususnya, mengenai pengaturan terkait kandungan Bisfenol A (BPA) dan bahan lain dalam kemasan produk air minum dalam kemasan.
Dalam simpulannya, KPPU berpendapat bahwa rencana pengaturan tersebut sangat berkaitan dengan isu kesehatan dan keamanan produk.
Baca juga: KPPU Diminta Desak BPOM Batalkan Pelabelan BPA Air Kemasan Galon
"Sehingga merupakan wilayah dan kewenangan BPOM dan Kementerian Kesehatan RI," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Deswin Nur melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (4/7/2022).
Untuk itu, KPPU akan terus mencermati informasi dan diskusi lebih lanjut antara BPOM Kementerian Kesehatan RI terkait isu tersebut.
"Jadi, belum dapat ditentukan apakah revisi kebijakan tersebut dapat mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat," pungkas Deswin.