Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jalan Paralel, MS Glow Tetap Produksi dan Operasional Bisnis Normal

Pemilik merek MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan perusahaannya di bidang kecantikan tetap produksi dan beroperasi secara normal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jalan Paralel, MS Glow Tetap Produksi dan Operasional Bisnis Normal
Instagram @shandypurnamasari
handy Purnamasari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik merek MS Glow Shandy Purnamasari mengatakan perusahaannya di bidang kecantikan tetap produksi dan beroperasi secara normal.

Shandy menegaskan tetap berjalan paralel meskipun usahanya sedang menjalani upaya hukum kasasi yang diajukan MS Glow ke Mahkamah Agung.

"Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi," ucap Shandy dalam rilisnya kepada Tribunnews, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” sambungnya.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat.

Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

Berita Rekomendasi

Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.

Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas