Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LIVE Kasus Vina Kandas di MA, Sosok Hakim Ketua yang Tolak PK Terpidana Disorot, Tuai Kecaman Publik

Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung menolak permohonan putusan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina.

Juru bicara MA, Agung Yanto, menyebut pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekeliruan judex factie maupun judex jurist dalam mengadili para terpidana.

Judex factie dan judex jurist adalah sebutan proses peradilan di tingkat pertama dan banding serta proses kasasi di MA.

Ketua majelis hakim yang menangani PK kasus Vina pun menjadi sorotan publik.

Ketua Majelis Hakim yang memutus PK terpidana ialah Burhan Dahlan, seorang purnawirawan jenderal TNI bintang dua.

 

(*)

Berita Rekomendasi

Berita selengkapnya simak video di atas.

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas