Kemenhub Tanggapi Serius Kecelakaan Truk Tangki BBM Pertamina di Cibubur
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi serius kecelakaan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Jalan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi serius kecelakaan truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) milik Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya mendorong berbagai pihak untuk memastikan kelaikan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengingatkan kembali untuk memastikan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM untuk dilakukan pemeriksaan kelaikan,” ucap Hendro, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Pengamat Transportasi: Pihak Pemasang Lampu Merah Juga Harus Tanggung Jawab
Ia juga menyebutkan, bahwa semua angkutan barang berbahaya harus mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2021 tentang kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.
Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.
Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dalam Permenhub No 60 Tahun 2019, lanjut Hendro, tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, kecelakaan truk tangki BBM milik pertamina mengalami insiden dan menabrak 2 unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7/2022) lalu dan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya luka-luka.