Rp 100 Triliun Potensi Penerimaan Negara Lenyap karena Pemilik Kendaraan Tidak Daftar Ulang
Jika 40 persen pemilik kendaraan tersebut melakukan daftar ulang, maka ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar Rp100 triliun.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Desember 2021 terdapat sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi berdasarkan data Korlantas Polri. Namun, terdapat sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, jika 40 persen pemilik kendaraan tersebut melakukan daftar ulang, maka ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional.
“Untuk penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).
Besaran santunan perawatan maksimal bagi korban luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut sebesar Rp 20 juta. Sedangkan bagi penumpang angkutan udara santunan maksimal Rp 25 juta.
“Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya
Sementara Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi juga menyampaikan, bahwa kerja sama dari instansi terkait ini akan terus diperkuat.
“Masyarakat nantinya diharapkan mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran. Tentunya, dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat guna terciptanya single identity number (SIN),” kata Firman.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap / akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.
“Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memunginkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” lanjutnya.