Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,66 Persen pada Juni 2022 

Fungsi intermediasi perbankan pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 persen secara tahunan, didorong pertumbuhan kredit

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,66 Persen pada Juni 2022 
IST
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, fungsi intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan, sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, fungsi intermediasi perbankan menunjukkan pertumbuhan, sejalan dengan peningkatan perekonomian domestik. 

Fungsi intermediasi perbankan pada Juni 2022 meningkat dengan kredit tumbuh sebesar 10,66 persen secara tahunan, didorong pertumbuhan pada kredit korporasi dan konsumsi.

"Secara sektoral, mayoritas sektor utama mencatatkan kenaikan dengan kenaikan terbesar pada sektor manufaktur sebesar 38,3 persen dan sektor pertambangan sebesar 23,5 persen secara bulanan," ujar Mahendra Siregar dalam siaran pers, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Dewan Komisioner OJK Baru Diyakini Bawa Perubahan Masif ke Industri Jasa Keuangan

Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,13 persen secara tahunan, melambat dibanding pertumbuhan bulan sebelumnya 9,93 persen.

“Ke depan, OJK menjaga kinerja industri jasa keuangan tetap positif dan semakin produktif berkontribusi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Mahendra. 

Secara garis besar, OJK menilai stabilitas sistem keuangan sampai saat ini tetap terjaga dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan terus tumbuh, di tengah meningkatnya tekanan inflasi dan pelemahan ekonomi global. 

BERITA TERKAIT

Mahendra menambahkan, kerja pengaturan dan pengawasan solid akan terus dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan, dengan senantiasa memonitor perkembangan perekonomian global dan domestik setiap waktu.

Baca juga: Dewan Komisioner OJK Baru Diminta Tak Tebang Pilih Tangani Persoalan Industri Jasa Keuangan

“OJK selalu bersiaga menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas