Indonesia Akan Kembali Kirim PMI ke Malaysia, Anggota Komisi IX: Hak Pekerja Harus Dijamin
Netty juga meminta pemerintah agar mengawasi penyaluran PMI, khususnya tujuan Malaysia. Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan maksimal
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan serta menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hal tersebut, demi merespon rencana Indonesia Kembali Kirim PMI ke Malaysia mulai 1 Agustus. MoU antar kedua negara, diharapkan Netty, bisa menjamin terpenuhinya hak-hak PMI.
"Jangan sampai karena alasan kebutuhan penempatan, pekerja kita dirugikan," ujar Netty dalam keterangannya, Jumat (29/07/2022).
Baca juga: Kasus Menimpa PMI di Kamboja, Komisi I DPR Sarankan Pemerintah Ubah Pola Penanganan
Saat ini pemerintah menyusun penempatan PMI melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang terintegrasi dengan Kementerian SDM Malaysia yang lebih menjamin dan melindungi hak-hak pekerja.
"BP2MI selalu mengatakan kalau PMI adalah VVIP, maka berikanlah pelayanan prima yang cepat, jelas dan prosedural," ucap Netty.
Netty juga meminta pemerintah agar mengawasi penyaluran PMI, khususnya tujuan Malaysia. Pengawasan harus dilakukan secara ketat dan maksimal, serta memastikan tidak ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk menyalurkan pekerja tanpa prosedur.
"Jangan sampai kebutuhan PMI untuk segera ditempatkan dan bekerja menjadi celah terjadinya penyimpangan," imbuh Netty.
Netty meminta pemerintah agar bersikap tegas untuk melindungi para PMI karena posisi hubungan antar negara adalah setara dan sejajar.
Baca juga: Kasus Menimpa PMI di Kamboja, Komisi I DPR Sarankan Pemerintah Ubah Pola Penanganan
"Jangan sampai timbul kesan seolah hanya Indonesia yang membutuhkan penempatan PMI," tutur Netty.
Sebab, menurut Netty, Malaysia pun akan kesulitan jika terjadi pembatalan penempatan pekerja. Ada banyak pekerjaan di sana yang akan terbengkalai jika pekerja Indonesia tidak masuk.
"Jadi, selesaikan revisi MoU yang win-win solution, saling respek dan saling menjaga," ucap Netty.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Malaysia kembali menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia.
Penandatanganan dilakukan di Jakarta, Kamis (28/7/2022), pasca pertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan.
Baca juga: Komisi IX DPR Minta Pemerintah Revisi MoU PMI dengan Malaysia Agar Tak Rugikan Pekerja
Terutama untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati serta mematuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya melalui siaran pers.