Peluncuran SIMBARA Diklaim Bisa Atasi Praktik Tambang Ilegal
Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk memantau praktik di sektor tambang.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) untuk memantau praktik dari hulu sampai ke hilir di sektor tambang.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyambut baik SIMBARA terutama untuk meregulasi mineral kritis seperti timah sekaligus untuk tata kelola pertambangan dan juga lingkungan.
"Harusnya dengan SIMBARA, ke depan data juga akan makin jelas karena terintegrasi dan tentu saja pemerintah bisa mengontrol," jelas Mamit dalam pernyataannya, Jumat (29/7/2022) malam.
Menurutnya, SIMBARA bisa menjadi perangkat yang membantu untuk penanganan penambangan ilegal yang mesti harus diberantas karena akan bermasalah pada pendapatan negara dan membahayakan lingkungan.
"Isu lingkungan juga jadi penting pada penambangan ilegal karena mereka tidak punya rencana yang jelas pada lokasi penambangan," ungkapnya.
Mamit mencontohkan penambang ilegal yang bisa mereklamasi lokasi tambang yang kalau tidak dikelola dengan baik, akan sangat berbahaya. Dia berharap pemerintah bisa bertindak tegas dan memanfaatkan TNI/Polri untuk menyelamatkan lingkungan sebagai senjata pamungkas.
Baca juga: BKSDA Jambi Sebut Kemunculan Harimau Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
"Bisa dengan persuasif seperti yang dilakukan di Bangka Belitung, juga ada langkah penataan dan penertiban, jadi penambangan ilegal itu berubaha jadi penambangan rakyat," jelas Mamit.
Namun dia menegaskan, untuk bisa mencapai hal ini, harus ada sinergi dari perusahaan tambang, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.
Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mendukung SIMBARA meski menurutnya cukup terlambat. Pasalnya aturan penambangan ilegal sudah diamanatkan UU sejak 2009.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Anak Kepala Dinas di Luwu Sulsel Jalani Sidang Tuntutan
"Meski begitu harus diapresiasi dan didukung karena ini berarti akan lebih terkontrol dari pemerintah juga terkait isu lingkungan karena ada mitigasi untuk semua pihak," jelas Komaidi.
Namun menurut Komaidi harus diambil langkah yang tepat untuk mengubah penambangan ilegal menjadi penambangan rakyat.
Menurutnya, setiap daerah akan memiliki karakterisitik yang berbeda pada setiap daerah.
"Solusinya jangan kaku, perlu ada tahapan hingga bisa sampai terting dengan treatment yang tentu berbeda pula," ujarnya.