Kemenhub Gratiskan Tarif Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara
kebijakan tersebut berlaku mulai 29 Juli hingga 31 Desember 2022, sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U) di bandara.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 29 Juli hingga 31 Desember 2022, sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara," ujar Nur dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Industri dan Konektivitas Sulteng, Kemenhub Kembangkan Pelabuhan Tilamuta
Ia menerangkan, tarif nol rupiah atau nol persen untuk PJPU berlaku di unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 tertarikh 26 Juli 2022.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, ucap Nur, badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya).
"Di antaranya untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU," ucap Nur.
Tarif PNBP nol rupiah diberikan kepada maskapai reguler atau angkutan niaga berjadwal yang beroperasi melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU.
Baca juga: KSAL Siapkan KRI, Pesawat Udara, Hingga Pasukan Marinir untuk Dukung Pengamanan KTT G20
Ketentuan ini dikecualikan untuk angkutan udara perintis. Pengenaan tarif nol rupiah juga diberlakukan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
Nur berujar, agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Kemenhub akan bertanggung jawab melakukan pengawasan.