Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan

Penetapan tarif Tarif Masuk aman Nasional Komodo sebesar Rp 3,7 juta diminta dibatalkan, selain menuai kegaduhan juga belum ada peraturan daerahnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan
Istimewa
Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022.Penetapan tarif Tarif Masuk TNK (Taman Nasional Komodo)sebesar Rp 3,7 juta diminta dibatalkan, selain menuai kegaduhan demo Labuan Bajo juga belum ada peraturan daerahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Penetapan tarif Tarif Masuk TNK (Taman Nasional Komodo)sebesar Rp 3,7 juta diminta dibatalkan, selain menuai kegaduhan demo Labuan Bajo juga belum ada peraturan daerahnya.

Pengamat Hukum Administrasi Pemerintahan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Jhon Tuba Helan mengatakan, penetapan harga tiket atau Tarif Masuk TNK Rp 150 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 300 ribu untuk wisatawan mancanegara menjadi Rp 3.750.000 tanpa payung hukum.

Padahal kenaikkannya sangat ekstrim, dari Rp 150.000 menjadi 3.750.00 dengan demikian menjadi 25.000 kali.

Baca juga: 6.000 Orang Tandatangani Petisi Penolakan Kenaikan Tarif Masuk ke Taman Nasional Komodo

Sementara Wakil Ketua DPRD NTT Dr Inche Sayuna mengakomodir protes demo labuan bajo mereka dan meminta Pemerintah Provinsi NTT membatalkan penerapan Tarif Masuk TNK dibatalkan dulu.

Hal itu mesti dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan dan kerugian akibat usaha pariwisata di Labuan Bajo mogok selama satu bulan.

Jhon Tuba Helan menyatakan, belum ada peraturan paerah (Perda) yang mengatur penarifan di Taman Nasional Komodo.

“Penetapan tarif itu bisa berlaku jika sudah ada Perda. Jadi peraturan dibuat dulu barulah dieksekusi lewat Keputusan Gubernur tentang penetapan tarif,” kata Jhon Tuba Helan di Kupang, Selasa 2 Agustus 2022.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB ini mengatakan, selama proses pembuatan Perda tentang Tarif Masuk TNK belum dilakukan maka penetapan tarif itu tidak boleh diterapkan karena menyalahi aturan dan justeru berujung pada polemik.

Baca juga: 40 Pendemo Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Statusnya Wajib Lapor

Jhon Tuba Helan yang juga dosen Ilmu Politik di Undana Kupang itu menambahkan proses pembahasan soal Perda itu tidak bisa dibahas sendiri-sendiri, tetapi justru perlu masukan dari masyarakat, terutama para pelaku wisata yang selama ini bergelut di sektor pariwisata Manggarai Barat.

“Tak hanya itu, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait juga perlu dilibatkan sehingga Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar atas kesepakatan bersama secara demokratis,” ujarnya.

Jika sudah ada pengaturan dalam Perda, barulah pemerintah dapat mengeluarkan keputusan gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perda itu dalam menetapkan pelaksanaan tarif masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.

“Jadi jangan dibalik, membuat tarif dulu baru membuat Perda. Itu dari sisi prosedur hukum itu tidak dibenarkan,” tambah Jhon Tuba Helan.

Baca juga: Tiket TN Komodo Naik dari Rp 150 Ribu Jadi Rp 3,75 Juta Disebut Kental Nuansa Otoritarianisme


Semantara Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna menyatakan sebaiknya penerapan raif ditunda dulu.

"Kebijakan Tarif Masuk TNK ini sebaiknya dibatalkan dulu. Ditarik untuk dievaluasi kembali karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Inche Sayuna dikutip dari Pos Kupang, Selasa (2/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas