Belum Ada Dasar Hukumnya, Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,750 Juta Diminta Dibatalkan
Penetapan tarif Tarif Masuk aman Nasional Komodo sebesar Rp 3,7 juta diminta dibatalkan, selain menuai kegaduhan juga belum ada peraturan daerahnya.
Editor: Hendra Gunawan
Inche mengatakan penetapan Tarif Masuk TNK di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 3,7 juta telah menuai pro dan kontra sehingga mengindikasikan bahwa kebijakan ini tidak populis dan cenderung merugikan masyarakat.
Menurut Sekretaris Golkar NTT ini banyak masyarakat yang terdampak, jika pemerintah tetap menaikkan harga tiket, mulai dari penduduk yang menyewakan jasa transportasi, penjual minuman dan makanan, penjual cenderamata, hingga penyewaan penginapan, dan lainnya.
Untuk itu, kata Inche Sayuna, Pemerintah Provinsi NTT tidak boleh memaksakan untuk terus jalan dengan kebijakan ini tapi harus membuka ruang evaluasi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Lebih lanjut Inche Sayuna mengatakan, menaikkan harga tiket bukanlah satu-satunya pilihan untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo sebagai cagar alam.
Baca juga: Pendemo Kenaikan Tiket Taman Komodo Jadi Tersangka, Begini Kata Anggota DPRD Manggarai Barat
Ada pilihan lain yang dapat dilakukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah bisa melakukan pembatasan jumlah dan akses wisatawan masuk Taman Nasional Komodo setiap hari, tanpa harus menaikkan harga tiket.
"Jadi sifatnya adalah menyederhanakan dan mencoba untuk membatasi jumlah dan waktu bagi wisatawan, dan ini pilihan yang rasional dibanding pilihan untuk menaikkan tarif masuk," katanya.
Di sisi lain, kata dia kenaikan harga tiket juga kontraproduktif dengan semangat pemulihan destinasi wisata pasca-pandemi Covid-19.
Upaya pemulihan ekonomi daerah harusnya didorong dengan membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat menyambangi destinasi wisata.
Baca juga: Pendemo Kenaikan Tiket Taman Komodo Jadi Tersangka, Begini Kata Anggota DPRD Manggarai Barat
Inche Sayuna berharap agar destinasi TNK tidak menjadi destinasi yang eksklusif karena dapat menjauhkan publik yang ingin mempelajari dan melihat Satwa Komodo sebagai bagian dari 7 keajaiban dunia (New 7 Wonders)
"Taman Nasional Komodo tetap harus didorong sebagai destinasi yang sifatnya publik, yang sifatnya inklusif, yang semua orang bisa mengakses karena sejak dari awal diposisikan sebagai destinasi yang sifatnya publik," tandas Inche Sayuna.
Jaminan Terhadap Keamanan Turis
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkompimda merespon cepat situasi keamanan dan stabilitas kota Labuan Bajo sebagai aksi tanggap darurat dari aksi mogok massal yang dilakukan sebagian besar pelaku pariwisata
Pelaku pariwisata menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat, selama 1 bulan terhitung mulai dari tanggal 1 Agustus 2022 sebagai imbas dari kenaikan tarif baru Paket Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar yang mulai diberlakukan tanggal 1 Agustus 2022.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk bisa mengkondisikan keamanan teman-teman wisatawan yang hari ini hingga beberapa hari ke depan datang ke Labuan Bajo.