Tarif Ojek Online Naik, Berikut Respons Pengguna Ojol
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol dibagi menjadi tiga zonasi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan batas tarif untuk transportasi ojek online atau ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
Keputusan Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) menuai kritik dari berbagai kalangan.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah
Pasalnya, disaat aktivitas masyarakat mulai kembali bangkit pasca pandemi, masyarakat harus dibebani dengan kenaikan biaya transportasi.
Kritikan ramai dituangkan netizen melalui akun media sosial. Sebut saja pengguna akun twitter @chocolatublanc. “Pliss jarak cuma 1 km aja sekarang udah 14rb, belum lagi kalau kena highfare, udah mahal banget, tolong,” tulisnya. “Ih jangan dong, aku tiap hari PP soreang-setia budhi,” sahut akun @nengNitria.
Banyak juga warganet yang berstatus sebagai mahasiswa dan mahasiswi ikut berkomentar dan mengeluhkan naiknya tarif ojol yang menjadi moda transportasi mereka sehari-hari.
“Semua aja naik, kenapa semua kebutuhan esensial mahasiswa ini pada mau naik, mie instan juga naik,” ujar @poppypufft. “Harga mie sudah naik, ini tarif ojol ikut naik, sehari naik ojol PP 60 ribu, trus mau jajan apa, fix mending belajar onlen dari kampung,” sahut pengguna akun lainnya.
Noviansyah, karyawan swasta yang setiap hari harus ngantor menggunakan beberapa moda transportasi dari rumahnya di Cilebut, Bogor.
Dimulai dari menggunakan ojol dari tempat tinggalnya kemudian dilanjutkan dengan kereta api, dan dilanjutkan dengan ojol lagi sampai di kantornya di Jakarta Selatan. “Sekarang, dari rumah ke stasiun aja naik ojol sudah 26 ribu, kalau naik lagi makin mahal aja ongkos,” ujarnya, Selasa (9/8).
Naiknya tarif ojol ini sudah barang tentu akan semakin menekan daya beli masyarakat, yang saat ini sudah tertekan dengan kenaikan harga-harga lainnya.
Dalam survei yang pernah dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), biaya pengeluaran transportasi sehari-hari berkontribusi sekitar 20 persen dari total pengeluaran masyarakat setiap bulannya. Alhasil wajar jika pengguna transportasi menolak kenaikan tarif tersebut.
“Faktor tarif ternyata menjadi pertimbangan utama bagi keputusan konsumen untuk menggunakan Ojol. Jauh mengungguli alasan lainnya seperti fleksibilitas waktu dan metode pembayaran, layanan door-to-door, dan keamanan. Oleh karena itu, perubahan tarif bisa sangat sensitif terhadap keputusan konsumen,” kata Ekonom Universitas Airlangga Rumayya Batubara yang pernah menjadi Ketua Tim Peneliti survei berjudul “Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) tahun 2019 lalu.
Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah
Dampak lain dari kenaikan tarif ojol ini dikhwatirkan juga bakal mendorong pada kenaikan inflasi dalam negeri. Dimana pemerintah tengah berupaya melakukan berbagai langkah agar menjaga inflasi tetap rendah, mulai dari subsidi BBM hingga subsidi pangan.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan mengeluarkan Kepmenhub Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.
"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8).
Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30% hinga 40%. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp 2600 - 2700 per km, dan Rp 2250 - Rp 2650 per km. Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
Baca juga: Aturan Baru Batas Atas dan Bawah Tarif Layanan Transportasi Ojol, Ini Rinciannya
Tarif layanan ojol dibagi tiga zonasi
Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.
"Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).
Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per kilometer.
“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500,” ucap Hendro.
Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.
Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 -Rp13.000.
“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” ucap Hendro.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif Mau Naik, Pengguna Ojol Keberatan