Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022, terkait syarat perjalanan penumpang pesawat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat rute domestik.
Aturan baru ini berlaku untuk penumpang pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia dan maskapai lain yang beroperasi melayani rute domestik di Indonesia.
Syarat Terbang dengan Lion Air Group
Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air juga menginformasikan adanya persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
Persyaratan ini berlaku efektif pada 15 Agustus 2022. Berikut syarat terbaru terbang dengan Lion Air Group:
Usia 18 tahun ke atas.
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.