Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air

Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022, terkait syarat perjalanan penumpang pesawat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICNSAH
PENUMPANG BANDARA SOETTA - Penumpang pesawat melewati pintu keluar kedatangan luar negeri, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setiba di tanah air dari luar negeri, Senin (28/3/2022). Pemerintah telah mencabut aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, hal ini dilakukan ketika capaian vaksinasi Covid-19 tinggi dan kondisi pandemi mulai membaik, sehingga setiap orang yang masuk ke Indonesia bisa langsung beraktifitas. WARTA KOTA/NUR ICNSAH 

b) Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

c) Penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

d) Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib:

Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik

Kemenhub juga menetapkan aturan untuk penumpang pesawat usia 6-17 tahun. Berikut aturannya:

a) Wajib menggunakan PeduliLindungi

Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

BERITA TERKAIT

b) Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

c) Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara itu untuk penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas