Simak, Ini Syarat Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air
Kemenhub kembali mengeluarkan Surat Edaran terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022, terkait syarat perjalanan penumpang pesawat.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat rute domestik.
Aturan baru ini berlaku untuk penumpang pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia dan maskapai lain yang beroperasi melayani rute domestik di Indonesia.
Syarat Terbang dengan Lion Air Group
Maskapai penerbangan Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air dan Wings Air juga menginformasikan adanya persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Mulai Hari Ini, Mendagri Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster
Persyaratan ini berlaku efektif pada 15 Agustus 2022. Berikut syarat terbaru terbang dengan Lion Air Group:
Usia 18 tahun ke atas.
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
c) Perjalanan dari luar negeri belum mendapatkan vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Sementar untuk penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat terbang dengan Garuda Indonesia
Syarat terbang dengan Garuda Indonesia tidak berbeda dengan apa yang ditetapkan Kemenhub.
Berikut syarat terbang dengan Garuda Indonesia:
Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dan juga sudah mendapatkan vaksin booster.
Penumpang yang baru mendapatkan vaksin pertama dan kedua wajib melakukan tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.
Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, AP I Siapkan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara
Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Penumpang yang berusia 6-17 tahun, yang belum mendapatkan vaksin booster dan baru mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Untuk yang baru mendapatkan vaksin pertama, wajib melakukan tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau PCR test yang sampelnya diambil 3x24 jam.
Apabila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) terbaru Kemenhub No 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, penumpang di atas 18 tahun akan dikenakan aturan sebagai berikut:
a) Penumpang wajib menggunakan PeduliLindungi
b) Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
c) Penumpang yang baru divaksinasi dosis kedua atau dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
d) Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib:
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Booster jadi Syarat Perjalanan Berlaku Besok, Simak Ketentuan Terbaru Perjalanan Domestik
Kemenhub juga menetapkan aturan untuk penumpang pesawat usia 6-17 tahun. Berikut aturannya:
a) Wajib menggunakan PeduliLindungi
Penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
b) Penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
c) Penumpang usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara itu untuk penumpang pesawat dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun harus ditemani oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.