Daerah Bakal Diguyur Dana Rp 811,7 Triliun Dari APBN 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulisnya menyatakan, angka tersebut meningkat dibanding tahun lalu
Editor: Hendra Gunawan
“Hal ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kinerja APBN sehingga defisit APBN dapat ditekan kembali dan pembiayaan utang semakin menurun,” demikian tertulis dalam buku tersebut.
Namun demikian, perekonomian global masih dibayangi ketidakpastian, antara lain disebabkan oleh konflik geopolitik Rusia Ukraina yang berdampak pada kenaikan harga komoditas energi dan pangan, serta adanya supply disruption yang menimbulkan inflasi di beberapa negara.
Baca juga: Kurangi Beban APBN, Anggota Komisi VII Dorong Pemerintah Berani Putuskan Kenaikan Harga BBM Subsidi
Selain itu, tren peningkatan suku bunga juga menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk memenuhi pembiayaan utang dengan biaya dan risiko yang terkendali.
Adapun sebagian besar pembiayaan utang tahun 2023 akan dipenuhi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Instrumen pinjaman tersebut, akan lebih banyak dimanfaatkan terutama untuk mendorong kegiatan atau proyek prioritas pemerintah.
Rencana pembiayaan utang sebagian besar rencananya dilakukan dalam mata uang rupiah, berbunga tetap, dan dengan tenor menengah–panjang.
Pemerintah menetapkan lima arah kebijakan pembiayaan utang tahun 2023. Pertama, utang sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang dikelola secara prudent, efisien, dan sustainable.
Kedua, pendalaman pasar untuk mendukung fleksibilitas dan pengendalian vulnerabilitas utang. Ketiga, mengendalikan risiko utang untuk menjaga keberlanjutan fiskal.
Keempat yaitu mengoptimalkan penerbitan SBN di pasar domestik dan sumber utang luar negeri sebagai pelengkap dengan mempertimbangkan biaya dan risiko.
Baca juga: APBN Kuartal I 2022 Surplus Rp 73,6 Triliun, Komisi XI: Tidak Perlu Euforia
Kelima, memanfaatkan pinjaman tunai dalam kerangka fleksibilitas pembiayaan untuk menjamin pemenuhan pembiayaan guna mendukung agenda pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan kapasitas pemberi pinjaman dan ketersediaan underlying.
Lebih lanjut, Pembiayaan utang juga diharapkan dapat mendukung tercapainya kebijakan tersebut melalui peran utang sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi.
Dalam pengelolaan utang, pemerintah terus berkomitmen akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu dalam koridor kesinambungan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal.
Adanya batasan rasio utang 60 persen terhadap PDB dan batasan defisit APBN 3% terhadap PDB merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang pemerintah tetap terkendali dan aman bagi keberlangsungan fiskal jangka Panjang.
Selain penarikan utang baru, pemerintah juga akan melakukan belanja pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri di tahun depan sebesar Rp 441,4 triliun.
Untuk pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 426,8 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri Rp 14,6 triliun. (Kontan/Siti Masitoh/Noverius Laoli)