Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

566.332 Konten Perjudian Diberangus, Sulit Diberantas Karena Banyak yang Diproduksi Ulang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim telah memberangus sebanyak 566.332 konten di ruang digital

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 566.332 Konten Perjudian Diberangus, Sulit Diberantas Karena Banyak yang Diproduksi Ulang
Polda Jateng
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti. 

Apabila dikalkulasikan, Adit bilang, para penjudi sebenarnya mengalami rugi ataupun impas. Misalnya seperti mengisi deposit sebesar Rp 200 ribu setiap harinya dalam seminggu untuk mulai bermain.

Kemudian baru mendapatkan jackpot di hari ketujuh dengan nilai Rp 1 juta rupiah. Itu artinya, tidak ada keuntungan yang didapatkan oleh penjudi.

Baca juga: Sederet Pengungkapan Kasus Judi Online di Berbagai Daerah, Pantai Indah Kapuk hingga Deli Serdang

"Kalau dihitung-hitung sama saja. Bahkan sering rugi. Kalah penasaran, menang ketagihan," ucap Adit kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8).

Dari fenomena ini, terlihat bahwa aktivitas judi online masih bebas beroperasi. Bahkan, masyarakat sudah mulai menganggap judi online adalah hal umum yang biasa terjadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengaku sebenarnya telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan aktivitas judi online, dengan memblokir situs terlarang tersebut.

Dari awal tahun 2022 sampai 22 Agustus 2022, Kominfo mengkalim telah memblokir sekitar 118.320 konten. Pemutusan akses tersebut berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Hanya saja, kominfo menyatakan terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online.

Berita Rekomendasi

Seperti situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo, serta penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Suasana di depan rumah milik AP Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara yang digeledah polisi terkait kasud judi online, Jumat (19/8/2022).
Suasana di depan rumah milik AP Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara yang digeledah polisi terkait kasud judi online, Jumat (19/8/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," jelas Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/8/2022).

Piawai Hilangkan Jejak

Dari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana judi online terindikasi mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.

Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara tax haven.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan hal ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

“Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi,” tulis Ivan dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas