Jika Harga BBM Subsidi Naik, Aturan Beli Pertalite Pakai MyPertamina Tetap Berlaku
Pertamina menyatakan, jika harga BBM subsidi naik, kebijakan pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina tetap dijalankan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) menjelaskan, landasan pemberian subsidi BBM adalah UU 30 tahun 2007 tentang Energi.
Di UU tersebut dijelaskan, subsidi energi harus tepat sasaran. Lalu di UU no 6 tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pasal 16 disebutkan subsidi BBM di tahun anggaran 2022 mencapai Rp 206 triliun.
Di dalam pasal 17 UU no 6 tahun 2021 mengatur mengenai pendapatan negara bukan pajak. Sehingga ketika harga minyak naik maka pendapatan Negara dari minyak meningkat.
Merujuk PerPres no 69 tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM di Indonesia, Satya menerangkan di ayat 8 disebutkan, subsidi disesuaikan dengan kemapuan keuangan Negara.
Sehingga, subsidi BBM nantinya tidak membebani keuangan Negara. Selain itu pemberian subsidi juga mempertimbangkan daya beli masyarakat dan ekonomi Nasional.
Selain itu pemberian subsidi BBM harus terefleksi kemampuan keuangan Negara, memperhatikan daya beli masyarakat dan harus tepat sasaran.
Satya menegaskan, saat ini harga minyak dunia memang sedang kembali turun.. Bahkan nilai penurunannya lebih kecil dari asumsi APBN tahun anggaran 2023.
Namun menurut Satya harga minyak bumi memiliki fluktuasi yang cukup tinggi. Kondisi ini membuat nilai subsidi ikut berfluktuasi.
Di tahun 2022 Pemerintah mematok subsidi BBM Rp 502,4 triliun yang terdiri dari subsidi energi Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.
Saat ini subsidi Pertalite hanya tersisa 6 juta KL. Dari 23 juta KL subsidi yang disepakati hingga akhir 2022. Pemerintah memperkirakan jumlah tersebut akan habis di Oktober.
Jika untuk memenuhi hingga Desember 2022, Satya menerangkan perlu adanya tambahan volume BBM subsidi. Termasuk subsidi untuk solar yang volumenya terus mengalami peningkatan. Tambahan ini tentunya akan membuat jumlah subsidi mengalami peningkatan.
"Untuk menyikapi tambahan BBM subsidi ini kita serahkan ke Kementerian Keuangan. Sebab mereka yang tau kemampuan APBN untuk membiayai subsidi BBM," kata Satya.
Jika dianggap APBN berat, maka volume BBM subsidi bisa dikontrol melalui Kementrian ESDM," ujar Satya.
Sesuai dengan PerPres no 69 pemberian subsidi ditentukan oleh KemenKeu. Karena Mereka yang tau kekuatan anggaran Negara.