Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dari Kemenag Tahun 2022

Syarat daftar Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dari Kemenag tahun 2022 yang digelar mulai 24 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan secara online.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 dari Kemenag Tahun 2022
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru - Berikut ini syarat daftar Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 dari Kemenag tahun 2022 secara online. 

1. Klik "Daftar Pengajuan Sertifikasi", pilih "Selfdeclare"

2. Klik "Layanan", lalu pilih nama usaha dan klik "Daftar"

3. Pada formulir detail pengajuan, klik "Edit"

4. Masukkan kode daftar

5. Pada kolom Pengajuan Sertifikasi, isikan nomor surat dan tanggal permohonan, jenis layanan, jenis produk, dan area pemasaran.

6. Lalu pilih lembaga Penanggung Jawab PPH dan Pendamping PPH

7. Pada kolom Daftar Nama Bahan, isikan nama bahan, merek, produsen, nomor sertifikat, dan masa berlaku, lalu klik "Tambah".

BERITA REKOMENDASI

8. Isikan Daftar Nama Produk yang diajukan dan Input Bahan, kemudian klik "Simpan"

9. Isikan deskripsi proses produksi secara jelas di kolom yang tersedia, klik "Simpan".

10. Pada kolom pernyataan, klik "Setuju"

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Sertifikasi Halal


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas