Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022
Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022.
Almira Grup adalah penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
11. Redford
Redford berperan sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.
12. Pi Network Indonesia
Entitas ini adalah penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.
13. Yayasan Surya Nuswantara
Entitas ilegal ini telah melakukan penawaran pelunasan utang tanpa izin.
Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha
Berita Rekomendasi
Daftar 71 Pinjol Ilegal
1. Selamat meminjam —— Pinjaman untuk keuangan anda
2. Selamat Meminjam
3. Uang Tunai Pinjaman
4. Tunai Plus
5. Dana Cerdik
6. Pinjaman Bantuan