Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. 

Almira Grup adalah penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

11. Redford

Redford berperan sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

12. Pi Network Indonesia

Entitas ini adalah penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin.

13. Yayasan Surya Nuswantara

Entitas ilegal ini telah melakukan penawaran pelunasan utang tanpa izin.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Baca juga: Aturan Baru Pinjol Harus Punya Modal Rp 25 Miliar, Pakar: Memperketat Seleksi Pelaku Usaha

Berita Rekomendasi

Daftar 71 Pinjol Ilegal

1. Selamat meminjam —— Pinjaman untuk keuangan anda

2. Selamat Meminjam

3. Uang Tunai Pinjaman

4. Tunai Plus

5. Dana Cerdik

6. Pinjaman Bantuan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas