Tolak Kenaikan Harga Pertalite dan Solar, BEM SI: Selesaikan Dulu Masalah Subsidi Tak Tepat Sasaran
BEM SI tidak setuju atas wacana kenaikan harga BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar. BEM SI menilai pemertintah harus fokus pada sasaran subsidi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Nanti mungkin minggu depan (minggu ini, red) presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana mengenai kenaikan harga ini," jelas Luhut dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Pengamat: Pak Jokowi, Tolong Jangan Naikkan Dulu Harga Pertalite dan Solar
Ia menambahkan, presiden sudah mengindikasikan (harga BBM) tidak mungkin kita pertahankan terus demikian, karena harga BBM di Indonesia adalah yang termurah di kawasan.
"Kita jauh lebih murah dari yang lain, itu beban terlalu besar kepada APBN kita,” imbuhnya.
Ia mengatakan, APBN telah menanggung subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 502 triliun.
Nilai tersebut setara dengan 18,21 persen target APBN tahun 2021 yang sebesar Rp 2.750 triliun.
Harga Pertalite disebut-sebut akan naik menjadi Rp 10.000 per liter, atau meningkat Rp 2.350 dari posisi saat ini Rp 7.650 per liter.
Anggota DPR Minta Luhut Puasa Bicara
Sementara itu Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, meminta Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk puasa bicara.
Mulyanto menilai pernyataan Luhut yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada minggu ini, membuat kegaduhan di publik.
Hal itu disampaikan Mulyanto saat menjadi narasumber dalam dialog Overview Tribunnews dengan tema "Heboh Harga BBM akan Naik", Kamis (25/8/2022).
"Saya ingin tegaskan, judul (diskusi)-nya heboh BBM, ini cocok ya, yang bikin heboh itu Luhut, Luhut yang bikin gaduh."
"Satu minggu mau diumumkan (kenaikan BBM), ya terjadi rush lah," ungkap Mulyanto.
Menurut Mulyanto, pernyataan seperti yang disampaikan Luhut membuat gaduh dan bising dalam bernegara.
"Tolong Pak Luhut, dalam forum ini, tolong puasa bicara, ya, pada saat yang tepat, umumkan."