Bikin Rugi, MInta Pemerintah Lebih Serius Atasi Tambang Ilegal
Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan tambang ilegal tanpa perlu menunggu eskalasi hingga membesar.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
![Bikin Rugi, MInta Pemerintah Lebih Serius Atasi Tambang Ilegal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bisnis-nakal-polisi-kaltara.jpg)
Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law Ade Adhari mengatakan, sedikitnya ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam," katanya.
Baca juga: BKSDA Jambi Sebut Kemunculan Harimau Akibat Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan
Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.
Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.
Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 160 menyatakan, setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.