Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Driver Ojol Geruduk DPR Minta Legalitas Profesi, Begini Respon Komisi V DPR

Perwakilan Komisi V DPR RI menemui massa driver ojek online (ojol) Koalisi Ojol Nasional yang mendemo Gedung DPR/MPR hari ini.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Driver Ojol Geruduk DPR Minta Legalitas Profesi, Begini Respon Komisi V DPR
Tribunnews/Naufal Lanten
Aksi unjuk rasa driver ojek online (ojol) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Komisi V DPR RI menemui massa driver ojek online (ojol) Koalisi Ojol Nasional yang mendemo Gedung DPR/MPR di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) siang.

Naik mobil komando, anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra mengatakan pihaknay telah berdialog dengan perwakilan driver ojol membahas materi tuntutan aksi demo mereka hari ini.

Ia mengatakan ada 12 perwakilan massa ojol yang diterima di Komisi V DPR. “Hasil dari pertemuan itu ataupun sebelumnya, Komisi V menyambut baik aspirasi dari teman-teman ojol,” kata Eddy Santana Putra.

Dalam aksi demo ini driver ojol menuntut agar ada legalitas atas profesi driver ojol, sama seperti profesi lain. "Ini kan Kadang-kadang masih di anak tirikan,” kata Lutfi, koordinator demonstran, kepda wartawan, Senin (29/8/2022).

Mereka mempertanyakan jika profesi driver ojol masih ilegal mengapa penghasilan mereka dipajaki.

Para pengemudi ojol juga meminta pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berita Rekomendasi

Undang-undang tersebut selama ini mengatur tentang angkutan roda dua ini menjadi angkutan terbatas untuk orang dan barang.

Baca juga: Gelar Aksi di DPR, Ojol Ingin Punya Payung Hukum: Seperti Profesi Lain

Eddy menjanjikan akan mencari jalan alternatif terkait tuntutan yang mereka sampaikan.

"Tadi juga dibicarakan, ada juga alternatif lain. Artinya kita akan merancang suatu konsep, rancangan UU khusus mengatur masalah transportasi online. Setuju itu ya?" teriak Eddy.

Eddy menambahkan, Komisi V DPR akan memperjuangkan aspirasi tersebut, terutama menyangkut payung hukum dan revisi Undang-undang No. 29 Tahun 2019.

Baca juga: Aliansi Ojol Gelar Unjuk Rasa di DPR, Minta Tarif Sesuai hingga Tolak Kenaikan BBM

"Kita berpihak sama, sama-sama berjuang supaya keberadaan ojek online atau transportasi online ini tetap ada di negeri yang kita cintai ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas