MTI Dukung Penundaan Kenaikan Tarif Ojek Online
Jika Kemenhub tetap memaksa kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan membuat ojol menjadi tidak kompetitif sebagai moda transportasi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif baru ojek online (ojol) dan melakukan kajian ulang besaran kenaikannya.
Jika Kemenhub tetap memaksa kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen akan membuat ojol menjadi tidak kompetitif sebagai moda transportasi yang memang menjadi banyak pilihan masyarakat dalam beraktivitas.
Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon mengapresiasi langkah Kemenhub untuk melibatkan lebih banyak stakeholder untuk memetakan masalah, mencari masukan dan solusi secara bersama-sama.
Jika kenaikan sebesar itu diberlakukan akan membuat konsumen beralih menggunakan moda transportasi lain seperti taksi yang tarifnya tidak jauh berbeda dengan ojol.
“Konsumen akan lebih memilih naik taksi, dan bisa naik berdua dibandingkan dengan naik ojol. Jadi kenaikan ini jadi tidak kompetitif bagi ojol,” kata Harya seperti dikutip, Senin (29/8/2022).
Tidak kompetitifnya tarif ojol juga bakal berdampak pada pendapatan driver. Tujuan utama dari kebijakan Kemenhub yang ingin meningkatkan kesejahteraan driver bisa tidak tercapai.
Kenaikan tarif ojol juga akan membuat daya beli konsumen menengah bawah yang selama ini menjadi target market ojol tertekan.
Baca juga: Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol yang Rencananya Berlaku Besok
“Pemerintah harus bisa mempertimbangkan semua itu. Seperti apa sebenarnya segmentasi konsumen ojol. Jika dengan kebijakan ini pemerintah pro terhadap driver, bagaimana dengan masyarakat lainnya yang menjadi konsumen. Jadi jangan berasumsi menaikkan tarif menjadi sebuah solusi,” kata dia,
Dia mengatakan, MTI setuju dengan kenaikan tarif ojol. Hanya saja, besarannya yang perlu dihitung ulang.
Baca juga: Pengamat Nilai Kenaikan Tarif Ojol Jangan Sampai Lebih Tinggi dari Inflasi
“Yang mengusulkan kenaikan tidak transparan seperti apa perhitungannya, kok bisa naik sekitar 30 persen. Apa dikatakan tepat jika menaikan tarif berlipat-lipat di atas kenaikan inflasi. Dasarnya apa? Jika naik untuk menyesuaikan kenaikan inflasi itu masih wajar-wajar saja,” ujarnya.
Ia mencontohkan kenaikan tarif transportasi udara atau tiket pesawat yang memang mengalami kenaikan karena harga avtur sudah mengalami kenaikan dan tengah menjadi fenomena global.
Begitu juga dengan tarif angkutan darat seperti taksi, bus dan lain-lain yang biasanya kenaikannya mengacu pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kemenhub sebelumnya sudah menyatakan menunda dan mengkaji kembali pemberlakuan tarif baru ojek online.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu (28/8/2022).