Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru 37 Persen Lahan Sawit Bersertifikat di 2021, Apa Saja Kendalanya?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan baru memberikan sertifikat kepada 2.067 bidang tanah milik petani sawit.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Baru 37 Persen Lahan Sawit Bersertifikat di 2021, Apa Saja Kendalanya?
HANDOUT
Panen tandan buah segar kelapa sawit.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan baru memberikan sertifikat kepada 2.067 bidang tanah milik petani sawit di Indonesia. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan baru memberikan sertifikat kepada 2.067 bidang tanah milik petani sawit di Indonesia.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan jumlah itu sama dengan 37 persen dari target sebanyak 5.560 lahan yang akan disertifikat.

“Khusus untuk sawit rakyat karena kita baru mulai di tahun kemarin, itu dari target 5.000 (lebih) yang akan kita sertifikat ini baru selesai sekitar 37 persenan, sekitar 2.067 di tahun 2021,” kata Suyus Windayana di acara Kompas Talks bertajuk ‘Permasalahan Lahan dan Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit’, Kamis (1/9/2022).

Terkait capaian tersebut, ia menjelaskan pihaknya mendapat sejumlah kesulitan di lapangan berkaitan dengan data bidang tanah.

Dikatakan Suyus, data 5.560 bidang tanah tersebut kemudian dilakukan overlay oleh Badan Pertanahan terkait masuk atau tidaknya ke dalam kawasan hutan dan ada dalam Penlok di dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian sebanyak 2.445 bidang tanah telah ditemukan titik koordintanya, sehingga dapat diperiksa apakah lokasinya berada di kawasan hutan atau tidak.

Baca juga: PTPN V Asistensi Petani Sawit Dapatkan Sertifikasi ISPO - RSPO

Berita Rekomendasi

Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 400 bidang tanah masuk ke dalam kawasan hutan. “Dan ini ada juga yang tidak kelir, karena lokasi-lokasinya, tidak bisa kita ketahui,” katanya.

Suyus mengakui pihaknya mengalami kesulitan berkaitan dengan data bidang tanah, di tengah upaya perceptan sertifikasi terkait program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini memang kita agak sedikit kesulitan terhadap data-data yang kita inginkan untuk dipercepat proses sertifikat yang terkait dengan program BPDKS ini, karena ada beberapa data yang memang kita tidak kelir posisinya baik itu secara di lapangan maupun CPCL-nya belum terlalu kelir.”

Ia menjelaskan Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan sertifikasi pertanahan ini untuk mendukung sawit berkelanjutan dengan program Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun untuk mendapatkan anggaran peremajaan sawit dari BPDKS.

Baca juga: Riset CDP: Hanya 22 Persen Perusahaan Sawit Terapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi

Dia menjelaskan, bentuk konkret dukungan tersebut berupa sertifikasi bidang tanah oleh Badan Pertanahan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan sejumlah program lainnya.

“Jadi kita fokus bagaimana mendorong kepatuhan pekebun dalam melakukan legalisasi aset ini,” ujarnya.

Suyus mengatakan pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPDKS pada 2020 silam, yang bertujuan untuk membantu memberikan sertifikat ke bidang tanah petani yang menjadi peserta dalam PSR.

Ruang lingkupnya meliputi pendaftaran tanah pekebun, penanganan tanah sengketa jika terdapat permasalahan serta bertukar data dengan BPDKS hingga mendukung program strategis lainnya.

Kemudian mekanismenya, jelas Suyus, BPDKS nantinya akan menhampaikan calon peserta dan con lokasi. Lalu, nantinya kantor wilayah atau kantor cabang akan melakukan inventarisasi terkait titik lokasi bidang tanah tersebut.

“Jadi bagian dari nota kesepahaman ininadalah proses untuk melajkan sertifikasi tanah-tanah masyarakat petani sawit,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas