Hitung-hitungan Harga BBM akan Diserahkan Jokowi Hari Ini, Luhut: Kita Sudah Hitung Cermat
Presiden Joko Widodo akan menerima hasil kalkulasi harga baru bakar minyak (BBM) bersubsidi hari ini, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU Kawasan Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang hasil perhitungan harga bakar minyak (BBM) bersubsidi hari ini, Jumat (2/9/2022).
"Kemudian, BSU kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebanyak Rp 600 ribu dibayarkan sekali, dan dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi hasil (DBH) dalam rangka membantu sektor transportasi," jelasnya.
Bantuan dari pemerintah ini, lanjut Sri Mulyani, diharapkan dapat mengurangi tekanan masyarakat di tengah naiknya kenaikan harga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Ardhito Ramadhan, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait BBM Bersubsidi
Berita Rekomendasi